Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Prof. Asrorun Niam, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU sekaligus Katib Am PBNU mengatakan, kesepakatan itu diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
“Yang disepakati tanpa voting adalah jalan ketiga. Yaitu yang terlarang khusus itu adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” katanya di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026).

Sebelumnya, terdapat dua opsi yang disiapkan dalam pembahasan terkait rangkap jabatan. Opsi pertama mempertahankan aturan yang telah ada, sedangkan opsi kedua menghilangkan kata “Menteri” dari daftar jabatan yang tidak boleh dirangkap.
Dalam sidang tersebut, forum memilih jalan ketiga. Larangan rangkap jabatan politik hanya diberlakukan secara khusus kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Menteri, serta jabatan politik lainnya yang telah didefinisikan dalam aturan organisasi.
“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris Muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatud dunya, urusan keduniaan,” jelasnya.
Sementara untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, peserta Muktamar ke-35 NU masih akan membahas dua opsi. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan mekanisme one man one vote, namun tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk menghasilkan sembilan nama yang diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon pemimpin NU lima tahun ke depan. Mekanisme pemilihan ketua umum PBNU tersebut akan diputuskan dalam sidang pleno Muktamar, pada Sabtu (29/8/2026) ini.(ris/bil/faz)









