Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadp pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, laporan itu disampaikan salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari yang setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas pengambil sampah dari tempat usahanya.
“Ada salah satu pelaku usaha di Jemursari yang bertanya melalui hotline saya mengenai pembayaran retribusi sampah. Selama ini, sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).
Namun pembayaran retribusi itu tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.
“Setiap bulan, dia (pelaku usaha) membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta,” jelasnya.
Eri menegaskan, pembayaran tanpa mekanisme resmi tersebut merupakan pungutan liar.
“Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli),” katanya.
Eri menjelaskan, mekanisme sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Sampah dari tempat usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi wajib langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA),” terangnya.
Pelaku usaha yang tidak dapat mengangkut sampahnya secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan mekanisme melalui pihak ketiga dengan pengawasan DLH. Besaran retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan.
“Jika pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang dapat membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan dengan berat sampah dan biaya jasa pengangkutan,” katanya.
Eri minta DLH Surabaya memberikan tindakan tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan di luar prosedur.
“DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku pungli tersebut. Dihentikan. Kemudian, sosialisasikan kembali terkait mekanisme pembuangan sampah dari tempat usaha atau horeka,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.
“Saya terima kasih kepada warga Surabaya yang sudah melaporkan ini ke hotline-nya Pak Wali kota atau ke kami di dinas terkait dengan pengangkutan sampah,” kata Fikser.
Fikser memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya tindakan serupa.
“Tidak hanya (petugas) yang ambil sampah di jalan-jalan, petugas penyapuan yang lain atau pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan masyarakat kita evaluasi semua. Terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkasnya. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

