“Setelah kita melihat hasil dari pemeriksaan setempat, bahwasanya memang benar objek yang dirusak, mulanya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan muncul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa. Itu perkara berbeda, di luar objek perkara ini,” tambahnya.
Adapun dalam pemeriksaan setempat itu juga, pihak JPU tidak berencana untuk menambah saksi baru. Mereka hanya menghadirkan saksi-saksi yang tercatat dalam berkas perkara.
“Jadi hari ini memang tidak ada saksi baru. Hanya menghadirkan saksi yang tercatat dalam berkas perkara, terutama dari pihak pelapor dan pihak Bea Cukai untuk menyaksikan dan menunjukkan bahwasanya lokasinya sama,” tutupnya.
Sebelumnya, Murnita dilaporkan kepada pihak berwenang karena merobohkan rumah dinas bea cukai, di Jalan Asemrowo No. 23, Surabaya.
Berdasar dakwaan JPU, pada Agustus 2025 lalu Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas bea cukai.

NOW ON AIR SSFM 100

