Kamis, 15 Oktober 2026

PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai saat diantar tim Kejari Tanjung Perak Surabaya menuju mobil tahanan, setelah agenda sidang pemeriksaan setempat, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Sementara Hajita Cahyo Nugroho JPU menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat, bahwa memang benar objek perkara yang melibatkan Murnita Triwidayaning sesuai dengan Surat Hak Pakai (SHP) milik Bea Cukai.

“Ya pada intinya dari hasil pemeriksaan setempat ini bahwasanya untuk objek perkara atas nama terdakwa Murnita, di Jalan Asemrowo No. 23 sesuai dengan SHP yang dimiliki Bea Cukai,” katanya, Rabu (15/7/2026).

PN Surabaya menggelar sidang langsung di TKP perobohan rumah dinas Bea Cukai, dengan agenda pemeriksaan setempat. Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan bahwa objek itu sebelumnya hanya dirusak sebagian oleh terdakwa. Namun, saat ini kondisi objek telah rata dengan tanah.

Bahkan, pada lahan itu saat ini sedang dalam proses pendirian bangunan baru, di luar objek perkara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Kamis, 15 Oktober 2026
27o
Kurs