Sementara Hajita Cahyo Nugroho JPU menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat, bahwa memang benar objek perkara yang melibatkan Murnita Triwidayaning sesuai dengan Surat Hak Pakai (SHP) milik Bea Cukai.
“Ya pada intinya dari hasil pemeriksaan setempat ini bahwasanya untuk objek perkara atas nama terdakwa Murnita, di Jalan Asemrowo No. 23 sesuai dengan SHP yang dimiliki Bea Cukai,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan bahwa objek itu sebelumnya hanya dirusak sebagian oleh terdakwa. Namun, saat ini kondisi objek telah rata dengan tanah.
Bahkan, pada lahan itu saat ini sedang dalam proses pendirian bangunan baru, di luar objek perkara.

NOW ON AIR SSFM 100

