Jaksa Beberkan Kronologi Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya Pakai Ekskavator
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:49 WIB
Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai saat diantar tim Kejari Tanjung Perak Surabaya menuju mobil tahanan, setelah agenda sidang pemeriksaan setempat, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
Murnita juga sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Dia kemudian memberi upah sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.
Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kir/saf/ipg)