Rabu, 15 Juli 2026

PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai saat diantar tim Kejari Tanjung Perak Surabaya menuju mobil tahanan, setelah agenda sidang pemeriksaan setempat, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Murnita juga sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Dia kemudian memberi upah sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.

Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kir/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
31o
Kurs