Perawatan Korban Penyekapan di Bandung Tak Ditanggung BPJS, KSP Langsung Hubungi Dirutnya
Jumat, 26 Juni 2026 | 09:08 WIB
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026). Foto Humas Kemen PPPA
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat juga membuka peluang bagi masyarakat yang mengaku pernah menjadi korban tersangka untuk memberikan laporan resmi.
Imbauan tersebut menyusul munculnya sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengklaim memiliki pengalaman serupa.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Hendra. (ant/saf/ipg)