Selasa, 13 Oktober 2026

Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Pungli Sudah Disanksi dan Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Oleh oknum tersebut, Kristiani juga diminta untuk membayar uang sebagai denda pengganti sidang sebesar Rp1 juta rupiah secara tunai. Namun karena Kristiani tidak menyediakan cash, kedua pihak setuju untuk membayar secara transfer.

Kristiani baru menyadari kalau dia baru saja mengalami tindakan pungli karena tidak menerima bukti pembayaran berupa kuitansi dan uang tersebut dikirim ke rekening pribadi. Sehingga, dia memutuskan untuk mengunggah pengalamannya di media sosial.(kir/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs