Sabtu, 29 Agustus 2026

Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Pungli Sudah Disanksi dan Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net

Oleh oknum tersebut, Kristiani juga diminta untuk membayar uang sebagai denda pengganti sidang sebesar Rp1 juta rupiah secara tunai. Namun karena Kristiani tidak menyediakan cash, kedua pihak setuju untuk membayar secara transfer.

Kristiani baru menyadari kalau dia baru saja mengalami tindakan pungli karena tidak menerima bukti pembayaran berupa kuitansi dan uang tersebut dikirim ke rekening pribadi. Sehingga, dia memutuskan untuk mengunggah pengalamannya di media sosial.(kir/bil/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
31o
Kurs