Kasus Karhutla Yang Terjadi Bisa Dikualifikasikan Sebagai Terorisme Lingkungan
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:22 WIB
Prabowo Subianto Presiden RI memimpin rapat untuk mengevaluasi hasil penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin, 24 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen selidiki. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” tegas Prabowo.
Bahkan, Presiden menegaskan izin usaha korporasi dapat dicabut apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.
“Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong,” ujar Kepala Negara.
Prabowo menilai Kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla. (saf/ham)






