Pada kesempatan itu, M. Fikser Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, kursi taman milik Pemkot memiliki ciri khusus berupa logo pemerintah kota di bagian tempat duduk atau sandaran.
Dia membeberkan, berdasarkan data DLH, Pemkot Surabaya telah memasang kursi untuk fasilitas warga di sekitar 220 titik sejak periode 2016 hingga 2026. Namun dari ratusan kursi itu, sebanyak 47 kursi dilaporkan telah hilang dicuri.
Nilai setiap kursi diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Kursi-kursi itu sebetulnya punya bobot cukup berat dan tidak bisa dibawa hanya satu orang saja. Selain itu, kursi dipasang berbagai pengaman seperti dibaut dan dilas, namun tetap saja dimaling.
“Selain memang dia berat, kita juga pasang ya ada semacam las yang kunci yang kita di kaki. Selain itu kita pakai baut ya yang kita pakai drat untuk kita kunci. Ada juga yang di las. Untuk menjaga supaya kursi itu jangan diambil ya tidak bergeser. Tapi kenyataan juga yo diambil (dimaling), ngambilnya pake las motong,” beber Fikser.
Para pelakunya, kata Fikser, sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Ia memastikan kasus pencurian fasilitas publik diproses secara pidana berat. Bahkan ada yang sudah dilanjutkan prosesnya sampai pengadilan.









