“Nah, ada beberapa kasus yang kemudian kita tangkap ya, ditangkap oleh teman-teman kemudian diajukan dalam proses hukum selanjutnya sampai ke pengadilan. Ya, disidangkan,” ucapnya.
DLH turut mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan. Warga yang memotret aksi pencurian atau pembuangan sampah sembarangan dan mengirimkan bukti tersebut melalui akun Instagram DLH Surabaya akan mendapat apresiasi Rp300 ribu.
“Bukan sekadar melapor, tetapi harus ada orang yang melakukan pengambilan atau pencurian, cukup difoto dan diunggah ke Instagram Dinas Lingkungan Hidup. Itu kita respons dan kita berikan Rp300 ribu,” kata Fikser.
Ia menegaskan fasilitas kota dibeli menggunakan anggaran publik sehingga menjadi milik bersama, bukan hanya milik pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap aset kota juga membutuhkan kepedulian masyarakat. (bil/ipg)









