Operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, penerbitan aturan tersebut juga merespons banyaknya aduan masyarakat terkait sisa kuota yang hilang setelah masa berlaku paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Melalui aturan baru ini, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

NOW ON AIR SSFM 100

