Selasa, 13 Oktober 2026

Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hapus Sepihak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. Foto: Pixabay

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan sebelum menggunakan atau membeli paket telekomunikasi.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan ketentuan tersebut. (saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs