Sabtu, 29 Agustus 2026

Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hapus Sepihak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. Foto: Pixabay

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan sebelum menggunakan atau membeli paket telekomunikasi.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan ketentuan tersebut. (saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
29o
Kurs