Sabtu, 29 Agustus 2026

Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hapus Sepihak

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. Foto: Pixabay

Sejumlah mekanisme yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki pilihan dalam menentukan layanan telekomunikasi yang digunakan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Selain mekanisme perlindungan kuota, operator diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
29o
Kurs