Besaran kontribusi warga juga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus RT atau RW.
“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.
“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya.
Ia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

