
Selain tiga jenis iuran itu, seluruh bentuk pungutan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.
Tapi warga boleh memberikan sumbangan sukarela untuk kepentingan lingkungan.
“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.
Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan.

NOW ON AIR SSFM 100

