Selasa, 14 Juli 2026

Surat Edaran Wali Kota Surabaya Atur Larangan Pungutan Selain Tiga Jenis Iuran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya diwawancarai soal uji coba pembukaan jalur radial road penghubung Jalan Mayjend Jonosewoyo sampai bundaran G-Walk hari ini, Senin (29/6/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

SE Wali Kota Surabaya melarang pungutan selain 3 jenis iuran. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Selain tiga jenis iuran itu, seluruh bentuk pungutan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.

Tapi warga boleh memberikan sumbangan sukarela untuk kepentingan lingkungan.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
31o
Kurs