Rifqi menjelaskan, peningkatan hak keuangan kepala daerah bisa dilakukan melalui pemberian insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.
Ia menilai, jika skema tersebut diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, praktik korupsi di kalangan kepala daerah diharapkan dapat ditekan.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Rifqi meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut lebih lanjut. “Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” tuturnya.
Ia menambahkan, fenomena kepala daerah yang terjerat korupsi tidak bisa hanya ditanggapi secara kasus per kasus. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan melalui perbaikan kelembagaan, tata kelola, dan regulasi.

NOW ON AIR SSFM 100

