“Awalnya, saya kecelakaan di kawasan Arjuno pada 23 Juli 2026 lalu. Saat itu saya kebetulan jadi kurir untuk antar barang. Karena saya harus menjalani perawatan dan menunggu proses penyembuhan, saya baru bisa menghubungi pihak kepolosian untuk mengambil barang bukti kecelakaan,” katanya pada suarasurabaya.net, Jumat (28/8/2026).

Kristiani menerima informasi bahwa untuk melakukan pengambilan barang bukti dilakukan di Polsek Dukuh Pakis.
“Tapi kemudian saya diinfo kalau pengambilan dilakukan di Satlantas Colombo dan ada biayanya. Di situ saya iyakan, dan saya pikir mungkin ini arahan resmi,” ungkapnya.
Setelah sampai di Satlantas Colombo, arahan itu diulang kembali. Bahkan, Kristiani diminta untuk membaca buku Undang-Undang soal denda pengganti sidang.

NOW ON AIR SSFM 100

