Jepang Kerahkan 600 Personel, Kapal hingga Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia
Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Barang bukti motor milik Kristiani yang sudah bisa dibawa pulang. Foto: Akira suarasurabaya.net
Sementara itu, AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di Satlantas Polrestabes Surabaya sama sekali tak dikenai biaya.
“Ini pengambilan kendaraan kendaraan barang bukti itu gratis, tidak ada tidak ada dipungut biaya,” terangnya.
Dia juga menegaskan pada masyarakat yang akan mengambil barang bukti kecelakaan kendaran, untuk langsung datang ke kantor Polrestabes Surabaya. Dengan syarat, kasus sudah selesai dan membawa bukti-bukti kepemilikan.
“Ya silakan bawa bukti-bukti kepemilikannya saja. Bukti-bukti kepemilikan dan dan kalau memang kasusnya sudah selesai, ya silakan diambil saja,” tutupnya.(kir/wld/faz)