Dia melanjutkan, Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus hak-hak para tersangka, termasuk untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum, dan mengajukan praperadilan.
Terkait penyidikan yang dilakukan kepolisian, Yusril bilang itu karena para tersangka masih berstatus anggota Polri aktif, dan dugaan tindak pidananya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Yusril berharap, proses penyidikan perkara itu berlangsung terbuka supaya bisa diawasi publik. Dia juga meminta semua pihak menghormati kewenangan masing-masing, dan menjamin penanganan perkara berlangsung secara objektif.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka masing-masing atas nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
NOW ON AIR SSFM 100

