Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, ancaman Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Berikutnya, Pasal 332 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

