Selasa, 3 November 2026

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Telepon Presiden dan Pejabat Negara Bukan Tindakan Makar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Antara

Tapi, dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan pihak tertentu memasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.

Kasus itu mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Selasa, 3 November 2026
28o
Kurs