Tapi, dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memerintahkan pihak tertentu memasukan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa melalui prosedur yang dipersyaratkan.
Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Perintah penghapusan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus itu mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
NOW ON AIR SSFM 100

