Sementara, Irjen Pol. Slamet Uliandi mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri masih berstatus saksi.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) malam, di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026. Praktik tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik atau lampiran laporan polisi (LP).
Menurut Asep, penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa dipantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
NOW ON AIR SSFM 100

