Rabu, 8 Mei 2024

Polri: Pemeriksaan Ketum PSSI Tergantung Pemeriksaan Saksi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri. Foto: Antara

Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketum PSSI Edy Rahmayadi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi.

“Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi,” kata, seperti ditulis Antara, Sabtu (29/12/2018).

Menurut dia, Ketum PSSI Edy menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola.

“Pada prinsipnya Ketum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat,” katanya.

Tim satgas pun telah memeriksa belasan saksi sejauh ini.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artika Sari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI diduga berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

“(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana,” kata Dedi.

Sementara Johar diduga berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak ‘kompromi’ untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (ant/dim)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
33o
Kurs