Sabtu, 27 April 2024

DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu Intan Jaya Papua

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Yesaya Widigipa anggota Panwaslu Intan Jaya ,Kamis (17/4/2014).

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dua Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin.“Teradu (Yesaya Widigipa, red) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Anna Erliyana Anggota Majelis DKPP saat membacakan Putusan.  

Sementara Jimly Asshiddiqie, Ketua majelis mengatakan, DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkankepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“DKPP berpendapat bahwa Teradu berdasarkan vide bukti P-1 (Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil II Intan Jaya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014) nyata-nyata terbukti terlibat dalam partai politik,” jelas Anna dalam pertimbangan putusannya.

Dia menerangkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf i Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawasan Pemilihan Luar Negeri, Teradu tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya.

“Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pengadu (vide bukti P-1, bukti P-2, bukti P-5) DKPP berpendapat bahwa Teradu telah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Untuk diketahui, Pihak Pengadu adalah Robert Y. Horik, Anugrah Pata, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua dan pihak Teradunya Yesaya Widigipa, anggota Panwaslu Intan Jaya.

Pokok pengaduannya, pada waktu Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT anggota DPRD Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua menemukan nama Teradu dalam daftar calon tetap DPRD Dapil II Nomor urut 10 Kabupaten Intan Jaya dan Partai Nasdem.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs