Kamis, 2 Mei 2024

Ini Isi Jawaban Panwas Soal Gugatan Koalisi Majapahit

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AH Thony Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit. Foto: Dok. suarasurabaya.net

AH Thony Ketua Pokja Koalisi Majapahit mengatakan sudah menerima surat jawaban panwas atas gugatan sengketa dugaan pelanggaran KPU Kota Surabaya atas proses Pilwali Surabaya.

Melalui surat pemberitahuan bernomor 191/UM/PANWAS-SBY/IX/2015, yang dia terima melaui Pos pada Sabtu (19/9/2015) pukul 20.00 WIB, Thony membeberkan isi surat yang memuat dua poin yang menurutnya membingungkan.

”Pertama, dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2015 terhadap komisioner KPU surabaya tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu (terlampir). Kedua, KPU kota Surabaya dipandang perlu untuk meminta pendapat dan masukan kepada KPU RI untuk menafsirkan Pasal 89A ayat (2) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran Nomor 433/KPU/VIII/2015,” ujar Thony kepada suarasurabaya.net Minggu (20/9/2015).

Jawaban dan penjelasan yang tertuang dalam surat Panwas tersebut, kata Thony mencerminkan kecerobohan. Sebab, mestinya jawaban di poin pertama yang menyebutkan tidak ada pelanggaran, seharusnya keluar setelah ada jawaban dari KPU RI.

“Karena panwas juga menganjurkan KPU Surabaya berkonsultasi ke KPU RI terkait pasal 89A dan SE 433,” katanya.

Padahal, kata Thony, pada saat pendaftaran Rasiyo yang kedua itu, mestinya pemahaman komisioner KPU terhadap Pasal 89A ayat (2) PKPU 12 Tahun 2015 yang diperjelas lagi melalui SE Nomor 433/KPU/VIII/2015, sudah dimiliki secara lebih utuh.

“Tapi nyatanya tidak demikian. Ini menunjukkan betapa penyelenggara Pilwali Surabaya tidak menguasai ketentuan yang tampak jelas didesain khusus oleh KPU Pusat untuk Pilkada Surabaya,” katanya.

Jika dikaitkan dengan asas Pemilu, kemandirian dan profesionalitas penyelenggara Pilkada di Surabaya patut dipertanyakan.

“Mereka tampak tidak mandiri karena sedikit-sedikit meminta petunjuk ke KPU Pusat. Sikap ini menunjukkan bahwa mereka bekerja dalam kendali KPU RI atau bahkan bisa jadi keberadaan mereka hanya formalitas. Mereka seolah bekerja dengan sitem autopilot,” kata Sekretaris DPC Gerindra Surabaya ini.

Berikut ini isi lengkap dua poin jawaban Panwas yang diterima Koalisi Majapahit:

Berdasarkan fakta dan keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor, Panwas mengkaji dan memutuskan hasil rapat pleno maka dapat disimpulkan laporan nomor 002/LP/panwas-sby/IX/2015 atas dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2015 terhadap komisioner KPU surabaya tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu (terlampir).

Untuk dapat menafsirkan dan memahami secara detail dan konkrit terhadap peratura pasal 89A ayat (2) PKPU Nomor 12 tahun 2015 dan Surat Edaran Nomor 433/KPU/VIII/2015 tanggal 3 agustus 2015 maka KPU kota surabaya dipandang perlu untuk meminta pendapat dan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (bid/iss)

Teks Foto:
– Surat jawaban dari Panwas atas gugatan sengketa Koalisi Mojopahit. Foto: istimewa.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
28o
Kurs