Jumat, 19 April 2024

Nasir Djamil Mengkritik Wacana Menkopolhukam Pangkas Kewenangan Polsek

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasir Djamil anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS mengingatkan Mahfud MD Menkopolhukam agar hati-hati dan bijak soal pemangkasan wewenang Polsek.

Ini penting, kata Nasir, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,” ujar Nasir di Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Berbicara soal pendekatan “restoratif justice” atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian, menurut dia, ada kasus-kasus memang harus dilakukan pendekatan “restorative justice”. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya.

“Yang harus dipahami polisi itu kan punya tiga tugas preemtif, preventif dan represif. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi,” jelasnya.

Nasir berharap, setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat daerah-daerah setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

“Karena itu, kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini di banyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat,” imbuhnya.

Nasir mencontohkan pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan.

Yang namanya tindak pidana ringan itu, kata Nasir, tidak mesti dibawa ke “meja hijau”, kasus-kasus misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs