Jumat, 26 April 2024

Covid-19 Tembus 1 Juta, Ketua DPD Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI

AA La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI berharap pemerintah menyiapkan langkah yang lebih tegas dan konkrit untuk mengatasi pandemi yang semakin berlarut-larut.

Menurut La Nyalla, langkah pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 kurang efektif tanpa saksi tegas. Ditambah, saat ini angka penderita Covid-19 seluruh Indonesia sudah tembus 1 juta.

Dia menyarankan pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sudah beberapa pekan PPKM dijalankan. Namun hasilnya kurang efektif. Karena jumlah kasus Covid-19 tidak mampu ditekan. Masyarakat pun seperti mengabaikan protokol kesehatan,” ujar La Nyalla, Selasa (26/1/2021).

La Nyalla memberikan contoh PPKM Jawa Timur yang menjaring 1,9 juta pelanggar prokes. Menurut dia, fakta ini menunjukan masyarakat tidak peduli dengan wabah yang sedang melanda. Contoh kasus lainnya adalah masih bukanya sejumlah cafe dan tempat hiburan di kalangan anak muda.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Karena hal ini semakin menambah jumlah kasus. Padahal, langkah pertama untuk memutus mata rantai itu adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla mengingatkan para kepala daerah untuk tegas menerapkan sanksi ketat bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jika kasus semakin meningkat, saya rasa pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi. Seharusnya angka-angka ini menjadi kekhawatiran kita bersama,” tegasnya.

“Ayo kita sama-sama menerapkan 3M, sama-sama kita putus pandemi Covid-19. Karena kondisi saat ini sudah semakin buruk. Jika semua lapisan masyarakat patuh prokes, saya yakin wabah ini melandai.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs