Sabtu, 27 April 2024

Begini Cara Menghapus Data Masyarakat yang Terdaftar sebagai Anggota Parpol

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tampilan website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses kepada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pendaftaran partai politik (parpol) khususnya dalam verifikasi administrasi.

Idham Holik Komisioner KPU mengatakan, pihaknya berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota parpol dengan menyediakan fitur penghapusan data dari partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus,” ujarnya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dilansir situs resmi KPU, Kamis (29//9/2022).

Dia menjelaskan, partai politik yang berhak menghapus datanya karena data tersebut diunggah partai politik bersangkutan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Lebih lanjut, Idham menguraikan kalau nanti dalam pelaksanaan input data perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik sama dengan sebelumnya, maka akan dikategorikan sebagai kegandaan eksternal dan langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dinyatakan TMS. Kenapa? Karena kami memandang dokumen berita acara yang rekan-rekan sudah tetapkan itu tidak boleh berubah lagi, karena kalau dia ganda eksternal dan berubah-ubah berita acara kemarin,” paparnya.

Kalau ada anggota partai politik berkeinginan pindah partai diperbolehkan dengan melakukan proses administrasi di atas tanggal 14 Desember 2022, sesudah partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu mendatang.

“Dalam konteks ini, perspektif administrasi negara lebih kami depankan dan pemenuhan hak politik nanti pascatanggal 14 Desember 2022,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Idham meminta Satuan Kerja KPU mendokumentasikan rangkaian kegiatan verifikasi administrasi dengan baik, untuk menjadi bahan evaluasi dan merumuskan norma baru terkait pendaftaran partai politik.

“Perjalanan verifikasi kemarin penuh dinamika dan banyak pelajaran penting bagi kami untuk merumuskan hal-hal baru berkaitan penormaan pendaftaran partai politik. Besar harapan saya apa yang terjadi tanggal 16 Agustus sampai 9 September 2022 didokumentasikan dengan baik,” tandasnya.(dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs