Kamis, 2 Mei 2024

Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Mendaftar Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sast memberikan keterangan di Rapimnas Golkar, Sabtu (21/10/2023). Foto: tangkapan layar

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, hari ini, Senin (23/10/2023), menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, SKCK atas nama Gibran ditandatangani Komjen Pol.Suntana Kabaintelkam Polri.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.

SKCK merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres), di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, Polri sudah menerbitkan SKCK untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang lebih dulu mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

Kemudian, SKCK juga diterbitkan untuk Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju sudah memutuskan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai bakal cawapres pendampingnya di Pilpres mendatang.

Keputusan itu disampaikan Prabowo, Minggu (22/10/2023) malam, sesudah menggelar rapat dengan pimpinan parpol koalisi di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rencananya, Prabowo-Gibran akan mendaftar ke Kantor KPU, hari Rabu (25/10/2023), atau hari terakhir pendaftaran.

Dengan begitu, akan ada tiga pasang peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari, terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs