Sabtu, 27 April 2024

Tim Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 Tanpa Prabowo-Gibran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Todung Mulya Lubis Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan calon presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, menyampaikan lima permohonan (petitum) untuk dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, disampaikan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, siang hari ini, Rabu (27/3/2024), dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Todung Mulya Lubis Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, petitum pertama yaitu meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kedua, meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Permohonan ketiga, mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Lalu, yang keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Tapi, Pilpres itu hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan calon presiden nomor urut 3.

Yang kelima, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di urutan kedua dengan 40,9 juta suara (24,9 persen).

Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27 juta suara (16,4 persen) ada di posisi ketiga.

Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu pasangan capres nomor urut 1 dan pasangan capres nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK.

Kedua pihak pemohon sama-sama mendalilkan banyak terjadi kejanggalan pada Pilpres 2024, dan menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
33o
Kurs