Sabtu, 27 Juli 2024

TKN: Tidak Ada Pelanggaran, Surat Bawaslu Jakpus Terkait Gibran Hanya Rekomendasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers terkait Surat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), di Media Center TKN, Jakarta Selatan. Foto: istimewa

Habiburokhman Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area car free day oleh Gibran Rakabuming Raka Cawapres melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 cuma sekadar rekomendasi, bukan putusan.

“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk Putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurut Habiburokhman, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur.

“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, politkus Partai Gerindra itu menegaskan kegiatan Gibran pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Karena, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.

“Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di area car free day tanggal 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dengan begitu, tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” tandasnya.

Sekadar informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, hari Minggu, 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada ajakan untuk mencoblos Prabowo-Gibran tanggal 14 Februari 2024.

Merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kawasan car fre day tidak boleh menjadi lokasi kampanye, untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
24o
Kurs