“Saya sebetulnya secara pribadi kaget dengan putusan Mahkamah Agung itu yang tiba-tiba. Kan kita dalam 3,5 minggu terakhir ini masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, dari perspektif hukum, persoalan persyaratan calon wakil presiden tersebut sudah memasuki tahap yang semakin jelas karena telah diputuskan oleh dua institusi hukum tertinggi di Indonesia, yakni MK dan MA.
“Indonesia kan punya cuma dua mahkamah, satu Mahkamah Konstitusi, satu Mahkamah Agung. Dan dua-duanya memutuskannya sama,” ujarnya.
Doli kemudian menyinggung substansi kedua putusan tersebut. Ia menyebut putusan MK dan MA memiliki konsekuensi yang tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik nasional.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai urusan kelembagaan DPR. Sebab, DPR merupakan institusi yang di dalamnya terdapat berbagai partai politik dengan kepentingan dan sikap politik masing-masing.
NOW ON AIR SSFM 100

