Selasa, 27 Oktober 2026

FKBI Desak Pemerintah Batalkan Penundaan Wajib Halal hingga 2028

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tulus Abadi Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) . Foto Farid suarasurabaya.net

Ia menilai, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, masa transisi kebijakan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun sejak UU JPH disahkan.

Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban tersebut hingga dua tahun ke depan.

“Dengan masa transisi yang sudah berjalan selama 12 tahun, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk terus menunda implementasi mandat undang-undang. Penundaan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan kebijakan wajib halal,” tegasnya.

Tulus juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan industri yang memengaruhi keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal.

Ia menduga persoalan status kehalalan produk rokok menjadi salah satu faktor yang patut dicermati dalam dinamika kebijakan tersebut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
32o
Kurs