Ia menilai, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, masa transisi kebijakan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun sejak UU JPH disahkan.
Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan pemerintah kembali memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban tersebut hingga dua tahun ke depan.
“Dengan masa transisi yang sudah berjalan selama 12 tahun, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk terus menunda implementasi mandat undang-undang. Penundaan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan kebijakan wajib halal,” tegasnya.
Tulus juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan industri yang memengaruhi keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal.
Ia menduga persoalan status kehalalan produk rokok menjadi salah satu faktor yang patut dicermati dalam dinamika kebijakan tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

