Menurut dia, terdapat tarik ulur mengenai status produk rokok dalam konteks penerapan regulasi jaminan produk halal.
Ia menyebut industri rokok telah mengajukan proposal kepada BPJPH untuk memperoleh sertifikasi halal, sementara sejumlah pihak mendesak agar produk rokok diberikan status nonhalal.
“Penundaan ini patut dicurigai tidak terlepas dari intervensi dan tekanan kepentingan industri rokok. Namun, persoalan tersebut perlu dilihat secara transparan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi keputusan pemerintah,” kata Tulus.
Ia memperingatkan, perpanjangan waktu hingga Oktober 2028 dapat membuka ruang lebih luas bagi berbagai kepentingan untuk memengaruhi arah regulasi, termasuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan wajib halal.
Tulus menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, hal itu berpotensi membawa konsekuensi sosiologis bagi industri. Status tersebut, menurut dia, dapat memengaruhi persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap produk rokok.
NOW ON AIR SSFM 100

