Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 menuai kritik.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan konsumen sekaligus memunculkan dugaan adanya tekanan kepentingan industri terhadap pengambilan kebijakan pemerintah.
Tulus Abadi Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengecam keputusan penundaan tersebut.
Menurut dia, pemerintah seharusnya konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan pada 2014.
“Penundaan ini sangat mengecewakan. Kebijakan tersebut menunjukkan melemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen jaminan produk halal,” ujar Tulus dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

