Selain menyoroti pemerintah dan BPJPH, Tulus turut mengkritik sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menurutnya belum menunjukkan respons tegas terhadap penundaan kebijakan wajib halal tersebut.
Ia menilai, MUI memiliki peran penting dalam memberikan pandangan terkait persoalan halal dan melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan apabila lembaga tersebut tidak menyampaikan sikap yang jelas atas perubahan jadwal pemberlakuan kebijakan.
“MUI seharusnya ikut bersuara. Dalam persoalan yang berkaitan langsung dengan kebijakan halal dan perlindungan masyarakat, publik membutuhkan sikap yang tegas, bukan justru keheningan,” ujarnya.
Bagi Tulus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perubahan jadwal administratif, tetapi juga konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Tulus juga memperingatkan bahwa penundaan hingga Oktober 2028 berpotensi kembali diperpanjang. Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan dinamika politik yang diperkirakan semakin menguat menjelang tahun politik.
NOW ON AIR SSFM 100

