Menurut dia, kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok industri dapat menghadapi tantangan lebih besar ketika pemerintah dan DPR mulai mempertimbangkan konsekuensi politik dari keputusan yang diambil.
“Jangan sampai penundaan dua tahun ini justru menjadi pintu bagi penundaan berikutnya. Ketika memasuki tahun politik, ada risiko pemerintah dan DPR semakin enggan mengambil keputusan yang dianggap tidak populis,” kata Tulus.
Ia menegaskan, kepastian hukum dan perlindungan konsumen seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menjalankan UU JPH, bukan tekanan kepentingan kelompok tertentu.
Atas dasar itu, Tulus mendesak pemerintah membatalkan kebijakan penundaan dan mengembalikan jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang semula direncanakan, yakni 18 Oktober 2026.
“Penundaan ini merupakan langkah mundur dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebijakan publik. Negara tidak boleh terlihat tunduk pada tekanan oligarki industri. Pemerintah harus kembali pada mandat undang-undang dan menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas,” tandasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

