Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI (tengah) saat memimpin konferensi pers bersama jajaran Polda Sumut terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Hinca mengatakan Komisi III merespons cepat permohonan keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan terkait perkembangan kasus.
“Kami merespons cepat permohonan ini,” ujarnya.
Hinca kemudian membacakan empat kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP dan RDPU tersebut.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
Penyidikan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.