Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk meminta maupun memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar keluarga korban memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul berbagai tafsir maupun dugaan terkait proses penanganan perkara.
Keempat, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
“Kami akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca.
Hinca menegaskan Komisi III tidak dapat membuka seluruh detail hasil rapat karena proses penyidikan masih berjalan. Namun, pihaknya memastikan empat kesimpulan tersebut menjadi dasar pengawalan Komisi III terhadap penanganan perkara.
“Kami tidak bisa menjelaskan detail karena ini masih penyidikan,” kata Hinca.(faz/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

