“Untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Hinca saat membacakan kesimpulan rapat.
Menurut Hinca, pimpinan Komisi III juga menilai proses penyidikan yang berjalan saat ini berada pada jalur yang benar. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara secara utuh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” ujarnya.
Kedua, Komisi III meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut.
Supervisi itu diminta untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

