Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan penugasan kepada Komisi III DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI juga telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Kegiatan itu melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kalangan mahasiswa. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah dan menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan hingga pengesahannya,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

