Jumat, 6 November 2026

Komisi III Ungkap 8 Poin Penting RUU Perampasan Aset, Korban Penipuan Bisa Terima Pengembalian Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

8. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pengawasan. RUU ini mengatur upaya pencegahan agar mekanisme perampasan aset tidak dijadikan senjata politik atau sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaannya.

Habiburokhman menegaskan, pengaturan perampasan aset harus mampu menciptakan sistem hukum yang efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dia berharap pembahasan RUU tersebut bersama Pemerintah dapat segera dilakukan hingga mencapai tahap pengesahan.

“Kami berharap agar Rancangan Undang-Undang ini dapat segera dibahas dan disahkan bersama Pemerintah sesuai dengan mekanisme dalam ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
29o
Kurs