Habiburokhman menyebut, penyusunan RUU ini dilatarbelakangi belum optimalnya penegakan hukum dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama kerugian negara akibat korupsi maupun tindak pidana lainnya.
RUU yang terdiri dari 67 pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Adapun delapan pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset meliputi:
1. Prinsip dan asas hukum. Perampasan aset harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan HAM dan hak konstitusional warga negara.
2. Ruang lingkup aset yang dapat dirampas. Perampasan dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Cakupannya tidak hanya korupsi dan tindak pidana lainnya, tetapi juga penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, seperti skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif.
NOW ON AIR SSFM 100

