3. Pengembalian aset kepada korban. Aset hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berdampak luas harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara.
4. Ketentuan pidana mati bagi koruptor. RUU ini mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati dengan tata cara pelaksanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Prosesnya meliputi penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan dan pelaksanaan.
6. Perlindungan pihak ketiga. RUU ini memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik melalui pengaturan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
7. Pengelolaan aset hasil tindak pidana. Pengelolaan dilakukan oleh badan yang berkompeten secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban.
NOW ON AIR SSFM 100

