“Ketika ditemukan misalnya ada temuan-temuan yangmemperlihatkan bahwa ada penggunaan pendanaan yang berada di luar RKDK, maka itu harus di audit juga. Itu harus dilihat juga. Sehingga kalau misalnya ada temuan, maka dia ditindak. Jadi mekanisme audit itu yang juga harus diubah dan fokus pengawasan itu tidak lagi pada RKDK, tetapi juga pada dana-dana lainnya, dan di situlah kerja sama dengan PPATK itu menjadi krusial. Karena mereka yang punya akses gitu ya untuk melacak pendanaan dan lain sebagainya,” bebernya.
Demikian dengan transparansi identitas penyumbang dana kampanye, publik perlu mengetahui siapa saja pihak yang memberikan sumbangan kepada calon kepala daerah, agar potensi konflik kepentingan bisa terbaca oleh pemilih sejak awal.
Ia mencontohkan, jika ada calon kepala daerah menerima sumbangan dari pengusaha sektor tertentu, seperti tambang, maka informasi itu penting sebagai bahan pertimbangan pilihan politik.
“Sangat harus, sangat harus sebetulnya, kalau misalnya kita lihat di dalam undang-undang keterbukaan informasi publik gitu ya, itu harus didiskusi sebetulnya itu harus diumumkan itu harus transparan sebetulnya,” ujarnya.
“Dan di situ nanti juga menjadi informasi basis informasi kepada pemilih ya, ketika misalnya oh ada ada conflict of interest antara penyumbang yang merupakan misalnya eh pengusaha tambang gitu misalnya ya dengan kepala daerahnya,” tambah Kafi.

NOW ON AIR SSFM 100

