“Kalau MK sudah menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA, maka tentu langkah berikutnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses pencalonan masih layak untuk melanjutkan jabatan wakil presiden atau tidak,” kata Ray dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Ray berpandangan, temuan tersebut membuat Gibran secara otomatis berada dalam posisi yang disebutnya sebagai “terdiskualifikasi”, meski MK tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi terhadap Gibran.
“Ada beda antara diskualifikasi dengan terdiskualifikasi. Diskualifikasi bisa saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai dengan peraturan dan oleh karena itulah dia didiskualifikasi,” ujarnya.
“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh karena itu kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal. Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan, karena dia tidak memenuhi persyaratan,” sambung Ray.
Ray menyebut ada dua langkah yang menurutnya dapat terjadi setelah putusan MK. Pertama, KPU menindaklanjuti temuan MK dengan menerbitkan keputusan atau surat baru terkait pemenuhan syarat Gibran.
NOW ON AIR SSFM 100

