Ia bahkan menilai putusan tersebut berpotensi menjadi instrumen dalam dinamika politik antara partai-partai politik dengan Gibran dan keluarga Joko Widodo Presiden ke-7.
“Saya kira mereka memilih langkah yang ketiga. Yaitu isu atau fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden,” ujar Ray.
“Dalam bahasa yang lain, putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat ‘sandera’ oleh parpol terhadap Gibran dan keluarga besar Jokowi,” lanjutnya.
Ray menilai perkembangan persoalan Gibran ke depan tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum formal, tetapi juga oleh dinamika dukungan politik.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Yaitu yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Dan yang kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik,” kata Ray.
NOW ON AIR SSFM 100

