Rabu, 7 Oktober 2026

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kini Bergantung pada KPU dan DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wapres RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut dia, KPU dapat menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan apabila merujuk pada temuan dalam putusan MK.

“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.

Meski demikian, Ray mengaku tidak terlalu yakin KPU akan mengambil langkah tersebut.

Ia menyebut tidak terdapat perintah eksplisit dalam putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.

“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs