Menurut dia, KPU dapat menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan apabila merujuk pada temuan dalam putusan MK.
“Pertama adalah, apakah KPU secara moral, secara profesional, mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK tersebut, bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat. Dan oleh karena itu KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” kata Ray.
Meski demikian, Ray mengaku tidak terlalu yakin KPU akan mengambil langkah tersebut.
Ia menyebut tidak terdapat perintah eksplisit dalam putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.
“Jujur saya tidak terlalu percaya. Setidaknya karena dua alasan. Yaitu tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

