Rabu, 7 Oktober 2026

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kini Bergantung pada KPU dan DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wapres RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ia menilai posisi Gibran kini sangat bergantung pada bagaimana dukungan politik terhadap dirinya berkembang.

“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.

Sementara itu, secara resmi MK menegaskan bahwa meski tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.

MK menyatakan persoalan pemenuhan syarat tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs