Rabu, 7 Oktober 2026

Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Kini Bergantung pada KPU dan DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wapres RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ray juga menilai faktor masa jabatan komisioner KPU yang disebutnya sudah mendekati akhir dapat memengaruhi sikap lembaga tersebut.

Selain KPU, Ray menyoroti kemungkinan DPR mengambil langkah politik setelah putusan MK.

Menurut dia, DPR dapat mempertimbangkan putusan MK sebagai dasar untuk membahas persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden, meskipun mekanisme tersebut tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kedua, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Khususnya konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.

Ray menyebut terdapat sejumlah kemungkinan respons DPR. DPR bisa saja tidak mengambil langkah karena KPU belum mencabut atau mengubah keputusan sebelumnya. Namun, DPR juga dapat menjadikan temuan MK sebagai bahan untuk melakukan langkah politik lebih lanjut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
34o
Kurs